Profil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul bertipe A, yang terdiri dari 4 Bidang, antara lain Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan, dan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.
Tugas
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Fungsi
- Perumusan kebijakan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang nkependudukan dan pencatatan sipil:
- Pelaksanaan pembinaan kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pengoordinasian pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyelenggaraan dan penatausahaan administrasi kependudukan;
- Pelayanan administrasi kependudukan dan akta catatan sipil;
- Pengelolaan data dan informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penerapan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penetapan indikator kependudukan, proyeksi penduduk, dan analisis dampak kependudukan;
- Penyelenggaraan kerja sama di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyelenggaraan pendataan dan analisis data kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas;
- Penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
VISI
Menjadi penggerak keterbukaan informasi publik untuk mendukung terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntable dan membahagiakan masyarakat.
MISI
1. Menyediakan informasi publik yang tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, sederhana, dan tanpa biaya.
3. Memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung pengelolaan informasi publik.
SK PPID
