1. Pengertian
Pindah adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
2. Hal-hal yang perlu diketahui
- Penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah asal untuk medapatkan keterangan pindah.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pindah penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
- Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.