1. Pengertian

Pindah adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.

2. Hal-hal yang perlu diketahui

  1. Penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah asal untuk medapatkan keterangan pindah.
  2. Berdasarkan Surat Keterangan Pindah penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
  3. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.