1. Pengertian kematian

adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat mana pun setelah kelahiran hidup terjadi.

2. Hal-hal yang perlu diketahui

  1. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh krtua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
  2. Berdasarkan sebagaimana dimaksud  Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
  3. Dalam hal terjadi ketidak jelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak diketemukan jenasahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
  4. Dalam hal terjadinya kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.
  5. Proses Penerbitan  Akta Kematian pada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) paling lambat 14 (empat belas) hari.

3. Persyaratan Akta Kematian

  1. Surat Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter /Paramedia
  2. Surat Keterangan Kematian dari RT setempat
  3. Surat Keterangan Kematian dari Lurah
  4. Foto Copy KTP dan KK yang meninggal dan Pemohon
  5. Foto Copy KTP  saksi @ 2 orang
  6. Surat Nikah/Akta Perkawinan yang meninggal (jika ada)
  7. Akta Kelahiran yang meninggal
  8. Mengisi formulir pelaporan kematian yang dapat diunduh di sini

Jika dokumen rujukan sudah tidak dimiliki lagi, maka untuk mendapatkan Akta Kematian, harus ada penetapan Pengadilan Negeri.

4. Biaya

  • GRATIS