1. Pengertian kematian
adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat mana pun setelah kelahiran hidup terjadi.
2. Hal-hal yang perlu diketahui
- Setiap kematian wajib dilaporkan oleh krtua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
- Berdasarkan sebagaimana dimaksud Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
- Dalam hal terjadi ketidak jelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak diketemukan jenasahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
- Dalam hal terjadinya kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.
- Proses Penerbitan Akta Kematian pada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) paling lambat 14 (empat belas) hari.
3. Persyaratan Akta Kematian
- Surat Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter /Paramedia
- Surat Keterangan Kematian dari RT setempat
- Surat Keterangan Kematian dari Lurah
- Foto Copy KTP dan KK yang meninggal dan Pemohon
- Foto Copy KTP saksi @ 2 orang
- Surat Nikah/Akta Perkawinan yang meninggal (jika ada)
- Akta Kelahiran yang meninggal
- Mengisi formulir pelaporan kematian yang dapat diunduh di sini
Jika dokumen rujukan sudah tidak dimiliki lagi, maka untuk mendapatkan Akta Kematian, harus ada penetapan Pengadilan Negeri.
4. Biaya
- GRATIS