Perkawinan diharapkan akan abadi dan langgeng, namun jika terjadi hal-hal yang menyebabkan tujuan perkawinan yaitu keluarga yang bahagia tidak tercapai, maka perceraian dapat diizinkan. UU Perkawinan mengatur perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antar suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga

Dimana gugatan perceraian diajukan?

Gugatan perceraian bagi yang menikah menurut agama Islam diajukan di Pengadilan Agama (PA) di wilayah tempat tinggal isteri. Sedangkan untuk perkawinan selain menurut agama Islam diajukan ke Pengadilan Negeri (PN). Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan ke pengadilan di tempat kediaman penggugat.

Mengapa peristiwa perceraian harus dicatatkan ?

Perceraian merupakan salah satu peristiwa penting yang mengubah status catatan sipil seseorang. Perceraian mengubah status kawin menjadi status janda atau duda, dan membawa akibat-akibat hukum lain seperti pembagian harta bersama (gono-gini), serta hak dan kewajiban terhadap anak. Pengadilan hanya memutuskan mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan dan pengadilan ber- pendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sesaat setelah dilakukan sidang untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud maka Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut. Surat keterangan itu dikirimkan kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.

Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sehingga jika putusan perceraian di pengadilan tidak segera dicatatkan, maka belum mempunyai kekuatan hukum dan akan menyulitkan suami/isteri dalam mengambil tindakan hukum lainnya. Misalkan untuk menikah kembali.

Apa persyaratan pencatatan perceraian ?

Untuk mendapatkan pelayanan ini harus memenuhi persyaratan berikut :

1. Penetapan Pengadilan Negeri/Pengadilan

2. Tinggi/Mahkamah AgungAkta Perkawinan

3. Akta kelahiran

4. Surat Keterangan dari Lurah

5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir

6. Paspor (bagi WNA)

7. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (bagi WNA)

8. SKK dari Imigrasi (bagi WNA)

9. Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara