SE Pencegahan Penipuan Aktivasi IKD & Penyalahgunaan Data Kependudukan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025
tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Penyalahgunaan Data Kependudukan.
Edaran ini mengimbau kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan layanan Dukcapil serta menegaskan bahwa
aktivasi IKD dilakukan secara tatap muka di layanan resmi.
Dasar Hukum
- Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar & Spesifikasi KTP-el dan Penyelenggaraan IKD.
- Ketentuan dan arahan Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait pencegahan penipuan aktivasi IKD.
Pokok-Pokok dalam Surat Edaran
- Dukcapil tidak menghubungi masyarakat secara personal (telepon, WA/Telegram, SMS, video call) untuk meminta aktivasi IKD atau data pribadi.
- Aktivasi IKD hanya tatap muka di tempat pelayanan resmi (Dukcapil kab/kota, MPP, kecamatan, desa/kelurahan) setelah mengunduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
- Jaga kerahasiaan data kependudukan—tidak mengunggah/membagikan foto KTP, KK, KIA, akta, dll. ke pihak yang tidak berwenang.
- Waspada keamanan digital: cek ejaan domain & gunakan situs/aplikasi resmi (https), jangan gunakan data pribadi sebagai kata sandi, dan tutupi sebagian data saat diperlukan.
- Saluran pengaduan tersedia melalui kanal resmi Disdukcapil provinsi/kabupaten/kota.
Panduan Aman Bagi Masyarakat
- Lakukan aktivasi IKD hanya di loket resmi—bukan melalui pesan pribadi.
- Jangan kirim foto dokumen kependudukan ke grup obrolan atau pihak tidak dikenal.
- Selalu pastikan alamat situs/aplikasi resmi dan aman (
https://). - Gunakan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk tiap layanan.
Lampiran Surat Edaran (PDF)
Unduh SE Pencegahan Penipuan Aktivasi IKD (PDF)
Jika sematan tidak tampil, silakan
buka PDF di tab baru
.
