Bupati PPU Terbitkan SE Percepatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerbitkan Surat Edaran Bupati PPU Nomor 28/TAHUN/2025
tanggal 31 Juli 2025 tentang Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kebijakan ini menargetkan capaian aktivasi IKD paling sedikit 30% penduduk pemilik KTP-el pada tahun 2025.
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras/Perangkat Lunak dan Blangko KTP-el serta Penyelenggaraan IKD.
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8/2775/SJ tentang Pelaksanaan Optimalisasi Implementasi Aplikasi IKD.
Pokok Kebijakan dalam SE
- OPD di lingkungan Pemkab PPU aktif mendorong dan mensosialisasikan kepemilikan IKD pada setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat serta dapat mengundang Disdukcapil PPU untuk membuka layanan di lokasi kegiatan.
- Camat, Lurah, dan Kepala Desa aktif mengarahkan/menyosialisasikan IKD serta mengajak masyarakat yang sudah memiliki KTP-el untuk segera melakukan aktivasi.
- Unduh aplikasi IKD pada gawai (tersedia di Play Store dan iOS/App Store).
- Aktivasi dilakukan dengan memindai barcode pada petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara pada hari kerja di kantor Disdukcapil.
- Layanan kolektif (di Perangkat Daerah/Kecamatan/Desa) dapat diajukan melalui permohonan kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara.
Cara Aktivasi IKD (Singkat)
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel Anda.
- Daftarkan data sesuai KTP-el di aplikasi.
- Datangi petugas Disdukcapil PPU (hari kerja) untuk pemindaian barcode dan verifikasi.
- IKD aktif dan siap digunakan untuk akses layanan publik.
Lampiran Surat Edaran (PDF)
Unduh SE Bupati PPU tentang Aktivasi IKD (PDF)
Jika sematan tidak tampil, silakan buka PDF di tab baru.
