You are currently viewing Lonjakan Permohonan KIA di PPU: Masyarakat Antusias Urus Identitas Anak

Lonjakan Permohonan KIA di PPU: Masyarakat Antusias Urus Identitas Anak

Penajam Paser Utara Selasa 24 Juni 2025 , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah menghadapi lonjakan permohonan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak diumumkannya kebijakan terbaru dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU. Kebijakan tersebut menetapkan KIA sebagai salah satu syarat utama dalam proses pendaftaran murid baru untuk tahun ajaran 2025–2026.

Kebijakan Disdikpora yang Mendorong Permohonan Massal

Kebijakan mewajibkan setiap calon peserta didik untuk memiliki KIA saat melakukan pendaftaran ke jenjang pendidikan dasar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong pemenuhan hak identitas bagi anak-anak dan integrasi data kependudukan ke dalam sistem pendidikan.

Imbasnya, sejak awal bulan ini, kantor Dukcapil PPU mengalami peningkatan tajam dalam jumlah permohonan KIA. Ratusan orang tua dan wali murid setiap harinya antre untuk mengurus dokumen tersebut demi memenuhi persyaratan masuk sekolah bagi anak-anak mereka.

Apa Itu KIA dan Mengapa Penting?

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi bagi anak-anak Warga Negara Indonesia yang berusia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari. KIA bertujuan untuk:

  • Memberikan identitas resmi sejak dini

  • Mempermudah akses layanan publik (kesehatan, pendidikan, transportasi, dll.)

  • Melindungi hak-hak anak secara administratif

  • Menjadi dasar pencatatan data kependudukan secara nasional

Siapa Saja yang Wajib Memiliki KIA?

KIA terbagi menjadi dua jenis:

  1. KIA untuk anak usia 0–5 tahun: Tidak mencantumkan foto

  2. KIA untuk anak usia 5–17 tahun kurang 1 hari: Mencantumkan foto dan identitas dasar

Kewajiban memiliki KIA berlaku untuk seluruh anak warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten PPU, terlebih mereka yang akan mendaftar ke jenjang sekolah dasar maupun menengah.

Cara Mengurus KIA di Dukcapil PPU

Untuk menghindari antrean panjang, orang tua dihimbau untuk segera mengurus KIA sebelum masa pendaftaran sekolah dimulai. Prosedur pengurusan KIA meliputi:

  • Persyaratan dokumen:

    • Fotokopi Akta Kelahiran anak

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

    • Fotokopi KTP orang tua

    • Pas foto anak ukuran 3×4 (untuk anak usia 5–17 tahun)

  • Proses pengajuan:

    • Bisa dilakukan langsung di kantor Dukcapil PPU

    • Melalui layanan online Serambi Nusantara

Dukcapil juga menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan jam layanan di luar jam sibuk dan tetap mengikuti antrean sesuai sistem agar proses berjalan tertib dan efisien.

Kebijakan dari Disdikpora PPU menunjukkan langkah positif dalam mendorong kesadaran administratif sejak dini. Namun, lonjakan permohonan yang terjadi memerlukan kesiapan sistem dan pelayanan publik yang responsif. Dukcapil PPU pun kini berupaya menambah kapasitas layanan dan mempercepat proses pencetakan KIA untuk menjamin setiap anak dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan administratif.