
Disdukcapil Penajam Paser Utara – Kemajuan teknologi informasi yang pesat seperti sekarang ini memungkinkan para penduduk untuk memiliki identitas kependudukan digital.
Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
- Memiliki e-mail dan nomor ponsel
- Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Beberapa Menu yang tersedia pada Aplikasi Identitas Kependudukan Digital:
- Data Keluarga.
- Dokumen.
- Pelayanan.
- Pemantauan Pelayanan.
- Histori Aktivitas.
- Ubah PIN.
- Lepas Perangkat.
- Keterangan.
- KTP Digital.
- Biodata.
- Pindai.
Layanan yang tersedia:
- Pengajuan kartu keluarga.
- Pengajuan biodata WNI.
